Kedaulatan merupakan sebuah prinsip atas sebuah kekuatan atau wewenang bersifat absolut dan tidak terbatas yang dimiliki oleh suatu negara, dikarenakan terdapat kekosongan badan di atas badan pemerintahan negara yang mempunyai legitimasi wewenang di atas negara itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL