Di tengah perkembangan dunia kesehatan modern, donor air susu ibu (ASI) menjadi salah satu solusi yang banyak diperbincangkan untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi yang tidak dapat memperoleh ASI dari ibu kandungnya. Fenomena ini tidak hanya dilihat dari sisi medis, tetapi juga menimbulkan perbincangan terkait perspektif agama, terutama dalam Islam. Bagaimana hukum Islam memandang donor ASI? Apakah praktik ini sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam agama?Â
KEMBALI KE ARTIKEL