Perlu kita ketahui bahwa semua muamalah boleh dilakukan terkecuali ada dalil yang mengharamkannya. Seperti pada penjelasan para ulama bahwa muamalah baik jual beli, sewa menyewa dan semacamnya hukum asalnya adalah halal atau diperbolehkan kecuali terdapat dalil atau Nash yang melarangnya.
KEMBALI KE ARTIKEL