Semarang (03/08/2021) - Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha milik perseorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Undang - undang. Pelaku UMKM memiliki potensi usaha yang besar dalam perekonomian Indonesia. Namun sayangnya beberapa UMKM kurang memperhatikan pencatatan keuangan dan pembukuan dalam usahanya. Pencatatan keuangan dianggap sulit dipahami, merepotkan dan beberapa pelaku UMKM lebih memilih meningkatkan pendapatan usahanya daripada mencatat keuangan. "Saya sibuk  ngurusin usaha, jadi gak sempat buat laporan keuangan." Ujar salah satu pelaku UMKM.
KEMBALI KE ARTIKEL