Rehabilitasi narapidana merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Prinsip ini sejalan dengan hak asasi manusia dan konsep kewarganegaraan yang inklusif. Setiap narapidana, setelah menjalani masa hukumannya, berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk berintegrasi kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan dihormati. Artikel ini akan membahas mengapa rehabilitasi dan kesempatan kedua merupakan hak fundamental bagi setiap narapidana.
KEMBALI KE ARTIKEL