Dalam suatu akad, terdapat hak dan kewajiban antara seorang kreditur dan juga debitur, Debitur (merupakan seseorang yang memiliki hutang/memiliki ikatan dengan pihak debitur dalam melunasi perjanjian), sedangkan Kreditur (merupakan seseorang yang meminjami seorang kreditur baik itu benda ataupun berupa uang, serta memiliki ikatan secara tidak langsung dengan seorang kreditur)
KEMBALI KE ARTIKEL