Dalam proses akad jual beli, seorang penjual dan pembeli perlu mengetahui hal-hal yang dianjurkan oleh agama khususnya dalam menentukan apakah objek dalam jual beli tersebut sudah layak untuk dibeli ataupun dijual, oleh karena itu dalam agama disebutkan bahwa Khiyar atau dikenal sebagai masa ikhtiar dari seorang pembeli apakah proses transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.
KEMBALI KE ARTIKEL