Jual beli merupakan suatu transaksi antara pihak satu dengan pihak lainnya, atau dapat dikatakan suatu transaksi antara pembeli dengan penjual dengan konsep utama yaitu An taraadin  atau dikenal dengan keridhoan antara satu sama lain. Sehingga daripada itu jika terdapat satu dari rukun atau syarat dari jual beli maka jual beli tersebut kurang lebih mengandung kefasidan atau kerusakan yang tidak lain dapat mengundang kecurangan diantara kedua pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL