Lembaga Pemasyarakatan (LP) seperti Rutan, Lapas, dan LPKA memainkan peran yang sangat penting dalam menjalankan sistem peradilan pidana di Indonesia. LP berfungsi sebagai tempat untuk menahan narapidana yang telah didakwa dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Selain itu, LP juga berperan dalam melaksanakan program rehabilitasi bagi narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan yang lebih baik.
KEMBALI KE ARTIKEL