tangerang selatan,11 juni 2014 MPP sampai berita ini kami muat ,banyak sekali pengaduan masyarakat dengan adanya pungli atau sebut saja uang koordinasi yang ,seharusnya tidak patut dilakukan oleh seorang penegak perda kota tangerang selatan, seperti laporan nara sumber yang kami terima bahwa:, bangunan yang belum memiliki IMB , pihak pelaksana bangunan di atur secara koordinasi,dilapangan dalam bentuk uang kordinasi namanya, padahal sebagai penegak perda itu sangatlah jelas menyalahi sebuah aturan perda yang ada, sebut saja oknum satpol pp yang bernama Romlih dan Sobari,.menurut informasi yang kami dapat pula dari pihak pelaksana bangunan yang berada di daerah bintaro pondok aren tangerang selatan bpk,DAYAT, bahwa beliau mengatakan "bangunan kami memang tidak memiliki IMB ,tetapi kami sudah koordinasi dengan bagian penertiban satpol pp sdr romlih dan sobari berupa uang koordinasi. seharusnya mereka sebagai penegak perda, harus mengarahkan membuat izin bangunan atau IMB,bukan malah mengatur dilapangan dalam bentuk kordinasi dalam bentuk uang pelicin. mohon kiranya ,kepada pimpinan instansi bagian pengawasan dan penertiban bangunan untuk menindak tegas oknum -oknum petugas pengawasan dan penertiban yang bermain dilapangan. supaya perda yang sudah ada berjalan dengan lancar dan tertib dan tidak ada lagi oknum-oknum satpol pp yang bermain dilapangan.
KEMBALI KE ARTIKEL