Salah satu masalah klasik dalam perekonomian yang belum terpecahkan hingga saat ini adalah uang illegal atau yang lebih familiar dikenal dengan sebutan uang palsu (UPAL). Permasalahan ini telah ada sejak masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan hingga masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz bin Marwan (Aziz, 2004:129), bahkan selalu tumbuh setiap kurun waktu dan berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi.