Pernyataan menko polhukam mengenai Keadilan Restoratif terhadap korban pemerkosaan menarik untuk ditelaah. Menurut Mahfud, pendekatan keadilan restoratif tidak akan membuat pemerkosa diadili di pengadilan. menurutnya dalam masyarakat kita di zaman dulu, menghukum itu tidak perlu untuk ribut ribut datang ke kepala adat, melainkan diselesaikan secara baik-baik dengan musyawarah.
KEMBALI KE ARTIKEL