Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi pancasila atau RUU HIP ini menimbulakn polemik yang luar biasa pada Masyarakat. Hal ini karena dalam Rancangan Undang-Undang yang beredar dimasyarakat disebutkan bagian ketiga yang menjadi tujuan, sendi pokok dan ciri pokok . Disebutkan dalam RUU ini bahwa tujuan pancasila yaitu merdeka, bersatu serta berdaulat dalam tata masyarakat yang adil dan makmur, sedangkan sendi pokoknya Keadilan sosial. Menurut penulis tujuan pancasila seyogyanya disebutkan untuk membentuk masyarakat yang berketuhanan, adil dan makmur.
KEMBALI KE ARTIKEL