Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Defisit

30 November 2022   23:00 Diperbarui: 30 November 2022   23:03 106 0
Akhir November merupakan batas akhir penetapan kebijakan daerah terkait anggaran. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan "Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun." Selanjutnya dilakukan evaluasi rancangan Perda tentang APBD oleh Menteri Dalam Negeri untuk tingkat provinsi, dan Gubernur untuk tingkat kabupaten/kota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun