Gadai adalah bentuk pinjaman yang diberikan oleh kreditur kepada debitur dengan memberikan agunan atas aset tertentu. Dalam perjanjian gadai, debitur diwajibkan untuk membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Namun, dalam beberapa kasus, debitur dapat mengalami kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman dan mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Debitur wanprestasi dalam perjanjian gadai menurut Pasal 1234 KUHPerdata, bahwa wanprestasi salah satunya dikarenakan tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Surat bukti kredit (SBK) yang disetujui oleh debitur dan kreditur, dalam perjanjian gadai perlu adanya peringatan atau / teguran somasi.
KEMBALI KE ARTIKEL