Masyarakat Indonesia secara umum menganut sistem garis keturunan berdasarkan atas garis ayah atau patrilinear. Akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi masyarakat etnik Minangkabau, karena etnik ini menganut sistem garis keturunan berdasarkan garis ibu atau matrilinear.Â
KEMBALI KE ARTIKEL