Kebijakan zonasi sekolah yang diberlakukan sejak tahun 2017 dimaksudkan untuk menjamin  akses pendidikan yang setara bagi setiap Warga Negara Indonesia. Dengan sistem ini, peserta didik yang berada dalam radius terdekat dari tempat tinggal mereka diprioritaskan untuk diterima di sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pendidikan dan meningkatkan interaksi sosial di masyarakat. Namun, berbagai pro dan kontra muncul sebagai akibat dari implementasi kebijakan ini sehingga diperlukan analisis lebih lanjut.
KEMBALI KE ARTIKEL