menurut saya ada benarnya juga, alasan dibentuknya wamen itu apa? bukankah di dalam kementerian negara sendiri sudah ada pengorganisasian yang tegas, dalam pasal 9 uu no 39 th 2008 tentang kementerian negara, yang menyebutkan bahwa seorang menteri itu sudah memiliki pembantu pimpinan yaitu sekjen, kemudian pelaksana tugas pokok ada direktorat jenderal, yang mengawasi pun sudah ada yaitu inspektoral jenderal dan di daerah-daerah pun sudah ada yang menurusi.
Berikut tugas Wakil Menteri seperti diatur Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 pasal 4 ayat 1:
1. Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian.
2. Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja.
3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
4. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
5. Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
wamen ternyata multifungsi ya., tidak hanya membantu menteri tetapi juga membantu sekjen sebagai pembantu pimpinan, juga membantu inspektoral jenderal, dalam poin 4 melakukan pemantauan. apakah tugas dari masing-masing staf atau menterinya sendiri kinerjanya kurang, jadi diperlukan wakil??
yang terpenting semoga wamen dapat benar-benar meningkatkan kinerja pemerintah, dan kontribusi nyata yang diharapkan rakyat, sehingga uang rakyat tidak terbuang sia-sia untuk gaji pejabat.. :D