Pada dasarnya setiap negara pasti memiliki anggaran keuangan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran yang diperoleh dari masyarakat berupa pajak, PNBP, serta hibah. Pada Pasal 1 Ayat (9) UU No.17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, menurut Undang-Undang tersebut, penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara, sedangkan pendapatan negara ialah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih.Â
KEMBALI KE ARTIKEL