Kemarin, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Berikut adalah
tulisan saya yang dimuat di Koran Sindo pada 1 Februari 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL