Keputusan untuk menurunkan suku bunga pinjaman online telah diumumkan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat edaran OJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menyatakan bahwa ini dibuat sebagai upaya untuk mengatasi berbagai masalah terkait keuangan digital, seperti tingginya tingkat bunga yang dikenakan oleh penyedia layanan Pinjol. Aturan baru mewajibkan penurunan maksimum bunga pinjol untuk konsumtif sebesar 0,3% dan produktif sebesar 0,1% mulai 1 Januari 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL