FPI (Front Pembela Islam) merupakan organisasi yang resmi didirikan pada tahun 1998 oleh Muhammad Rizieq Shihab dan mendapatkan dukungan militer dan juga dari beberapa tokoh politik. Organisasi ini berperan sebagai polisi moral dan memiliki tujuan untuk membantu pemerintah melawan kemaksiatan yang terjadi di masyarakat. FPI berkembang dengan cepat di kalangan masyarakat, tetapi seiring berjalannya waktu organisasi ini sering melakukan hal -- hal yang kontroversial dengan aksi -- aksi kekerasan yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, bahkan dari golongan Islam sendiri dan membuat beberapa ormas menuntut agar FPI dibubarkan. FPI merupakan organisasi yang radikal dengan aspirasi tentang sistem khilafah yang mengharamkan demokrasi dan aksi -- aksi intoleran mereka terhadap hak -- hak beragama dan berkeyakinan kaum minoritas. Awit Masyhuri sebagai ketua bidang penegakan khilafah mengatakan bahwa sistem yang berlaku di Indonesia bertolak belakang dengan pandangan FPI dan menegaskan bahwa FPI tidak menerima demokrasi karena bertentangan dengan hukum Tuhan, karena menurutnya demokrasi adalah hukum yang dibuat oleh manusia dan tidak seharusnya diimani. Lalu FPI juga sering melontarkan retorika yang merendahkan dan mengkafirkan pihak lain dengan ujaran kebencian, hasutan diskriminasi, dan yang lebih parah yaitu kekerasan. Pada tanggal 30 Desember 2020 akhirnya FPI resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah termasuk kegiatan dan penggunaan simbol dari organisasi ini resmi dilarang karena berbagai keresahan yang ditimbulkan di masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL