Perlindungan hukum bagi penyu di Indonesia dimulai dengan ratifikasi CITES pada tahun 1973, yang kemudian disahkan melalui Keputusan Presiden pada tahun 1978. Setelah itu, upaya perlindungan hukum terhadap penyu diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan serta aturan pelaksanaannya yang relevan.
KEMBALI KE ARTIKEL