Max Weber
Maximilian Weber atau sering dikenal Max Weber lahir pada 21 april 1864 dan wafat pada 14 juni 1920. Weber adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering menulis tentang ekonomi.
Karyanya yang paling populer adalah esai yang berjudul Etika Protestan dan Semangat kapitalisme, yang mengawali penelitiannya tentang agama.
Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur. Dalam karyanya yang terkenal lainnya, Politics as a Vocations, Weber mendefinisikan negara sebagai sebuah lembaga yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekuatan fisik secara sah, sebuah definisi yang menjadi penting dalam studi tentang ilmu politik Barat modern.
Pemikiran Max Weber
Karya Weber dalam sosiologi agama bermula dari esai Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme dan berlanjut dengan analisis agama Tiongkok: konfusianisme dan taoisme, Agama India: Sosiologi Hindu dan buddha, dan Yudhaisme Kuno. Karyanya tentang agama-agama lain terhenti setelah kematiannya secara mendadak pada tahun 1920 sehingga tidak dapat melanjutkan penelitiannya tentang Yudhaisme kuno dengan penelitian-penelitian tentang Mazmur, Kitab Yakub, Yahudi Talmudi, Kekristenan Awal, dan islam. Tiga tema utamanya adalah efek pemikiran agama dalam kegiatan ekonomi, hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama, dan pembedaan karakteristik budaya barat.Â
Ia melihat masyarakat modern bergerak dari tradisi menuju tindakan rasional, dengan birokrasi sebagai bentuk organisasi paling efisien meski bisa menjadi "kandang besi" yang membatasi kebebasan. Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Dalam The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, ia menjelaskan bahwa ajaran Protestan, terutama etos kerja dan hidup hemat, berperan penting dalam perkembangan kapitalisme. Weber juga memperkenalkan konsep verstehen, yaitu pemahaman makna subjektif di balik tindakan manusia. Ia menekankan bahwa rasionalisasi dalam masyarakat modern membuat hidup lebih logis namun kehilangan makna spiritual (disenchantment).Â
Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart)
H.L.A. Hart (Herbert Lionel Adolphus Hart, 1907--1992) adalah seorang filsuf hukum Inggris dan salah satu tokoh utama dalam tradisi positivisme hukum. Pemikirannya berfokus pada hubungan antara hukum dan moralitas, serta struktur hukum modern. Dalam karyanya yang terkenal, The Concept of Law (1961), Hart berargumen bahwa hukum bukan hanya sekumpulan perintah (seperti yang dikatakan oleh Austin), tetapi terdiri dari aturan primer dan sekunder.Â
Hart dikenal karena debatnya dengan Ronald Dworkin, yang mengkritik positivisme Hart dengan mengatakan bahwa prinsip-prinsip moral tidak dapat dipisahkan dari hukum. Pemikiran Hart masih sangat berpengaruh dalam filsafat hukum hingga saat ini.
Hart seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford. Karyanya yang paling dikenal adalah The Concept of Law (1961; edisi ketiga, 2012), yang telah dipuji sebagai "karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20". Ia dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersama dengan Hans Kelsen.Â
Karya H.L.A HartÂ
Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" (bahasa Inggris: The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961. Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah:
1. Kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman.
2. Pemisahan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara sekunder berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer. Hart membagi peraturan sekunder menjadi tiga:Â
1. Peraturan Pengakuan (Rule of recognition), peraturan yang dapat digunakan untuk mengetahui apa saja yang menjadi peraturan primer di masyarakat. Hart mengklaim bahwa konsep peraturan pengakuan merupakan perkembangan gagasan "Grundnorm" atau "norma dasar" Hans Kelsen.
2. Peraturan Perubahan (Rule of Change) peraturan mengenai pembuatan, pengubahan dan penghapusan peraturan primer
3. Peraturan Adjudikasi (Rule of Adjudication), peraturan yang mengidentifasi pelanggaran dan manjabarkan solusinya.Â