Filsafat hukum positivisme berfokus pada hukum yang bersifat normatif dan tertulis, serta memisahkan hukum dari moralitas. Dalam positivisme hukum, hukum dianggap sebagai peraturan yang dibuat oleh otoritas berwenang dan harus diterapkan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau keadilan di luar aturan tertulis tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL