Rina Indiastuti, Rektor Universitas Padjajaran sebagai keynote speaker dalam kegiatan ini, serta turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Idris, Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, Asep Kurnia. Selain diikuti oleh para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, para taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi, serta pelajar dan masyarakat umum.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa transformasi digital menimbulkan risiko yg tidak bsa dihindari, bagaimana hak cipta yg mestinya bisa dilindungi tapi bisa ditiru dan juga diperbanyak sehingga munculah pelanggaran hukum.
 "Seiring perkembangan jaman yg semakin maju melahirkan berbagai inovasi. Di sisi lain transformasi digital meghadirkan beberapa resiko karena lahirnya karya cipta yang dapat ditiru atau dijiplak. Peran, fungsi, dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di era digital menjadi sangat penting dan tidak dapat dinafikan di era industri 4.0 saat ini, baik itu sistem perlindungan maupun didalam pelayanan" tegasnya.