Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) memiliki tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebelum bencana, saat bencana dan pasca bencana. Informasi seputar kebencanaan diperoleh melalui relawan, WA grup dan melalui OPD terkait bencana alam dan non alam. Selain tugas dan fungsi, Pusdalops PB memiliki tanggung jawab antara lain secara struktural sebagai unit pemantau kebencanaan, secara institusional sebagai pelaksanaan undang-undang kebencanaan dan tanggung jawab secara operasional sebagai pelaksana tugas dan fungsinya.
KEMBALI KE ARTIKEL