Jember, 15 Oktober 2024- Pengadilan Agama Jember menggelar sidang perceraian yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua ini tidak hanya memfokuskan pada putusan cerai, tetapi juga menyinggung mengenai hak istri selama masa iddah. Hakim Ketua menanyakan kepada pihak suami mengenai kesediaan pemberian nafkah kepada istri selama periode tersebut. Masa iddah merupakan masa tunggu bagi seorang istri yang baru saja bercerai atau ditinggal wafat oleh suaminya. Ketentuan mengenai masa iddah diatur dalam UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Â
KEMBALI KE ARTIKEL