Pacaran masih menjadi perdebatan untuk sebagian orang apabila dipandang dari perspektif Islam. Ada yang menganggapnya haram dan tidak patut dilakukan.kita tau kalau pacaran itu termasuk perbuatan mendekati zina. Mendekati zina saja tidak boleh apalagi melakukan zina itu sendiri . Orang yang melakukan zina akan mendapatkan hukuman 100 kali cambuk kan .
KEMBALI KE ARTIKEL