Undang-undang Omnibus Law atau yang biasa disebut Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada tanggal 05 Oktober 2020. Akibatnya memicu aksi demonstrasi besar-besaran di beberapa wilayah di Indonesia yang diikuti oleh para buruh, mahasiswa, serta seluruh elemen masyarakat. Alasannya karena dalam Omnibus Law terdapat pasal-pasal yang isinya merugikan para buruh/pekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL