Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Perkawinan Wanita Hamil

27 Februari 2023   18:00 Diperbarui: 27 Februari 2023   18:07 159 1
Pendahuluan 

Manusia membutuhkan pasangan sebagai proses berkembang untuk menghasilkan keturunan, dengan sebuah pernikahan yang dilakukan untuk menciptakan keluarga dan rumah tangga yang diinginkan. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan semata. Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda zaman sekarang sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit dari mereka yang terjerat maksiat akibat penyalahgunaan fasilitas teknologi, misalnya internet salah satunya. Maraknya budaya pergaulan bebas dalam berpacaran dalam hal ini menyebabkan hilangnya norma-norma dalam masyarakat dan matinya nilai-nilai Islam khususnya pernikahan. Laki-laki dan perempuan kini banyak melakukan hubungan sebelum menikah bahkan melakukan hal yang dilarang oleh Agama yaitu zina.

Penyimpangan ini tentunya memberikan dampak buruk bagi generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa. Biasanya setelah wanita yang melakukan seks pranikah itu hamil barulah beberapa permasalahan muncul karena masyarakat Indonesia yang memiliki budaya ketimuran menganggap tabu seorang wanita hamil tanpa adanya perkawinan sah sebelumnya. Pasangan tidak sah ini tentunya akan bingung ketika menghadapi permasalahan tersebut. Beberapa dari mereka memilih untuk menyelesaikan dengan jalan tercela yaitu dengan datang ke dokter atau dukun untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi ada juga yang melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang menghamili atau orang lain sebagai pengganti orang yang menghamili. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun