Setelah sempat tertunda beberapa bulan bahkan info tentang kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebagaimana yang telah disampaikan oleh pemerintah pada pidato pengantar RAPBN tahun lalu yang dibacakan oleh Presiden SBY di depan sidang paripurna DPR RI telah dianggap batal oleh kalangan PNS dan TNI/Polri karena biasanya peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kenaikan gaji pokok ini paling lambat terbit pada bulan April namun untuk tahun ini ternyata diterbitkan pada minggu terakhir bulan Mei, kenaikan gaji pokok ini diatur menurut PP No. 34 tahun 2014 ttg Gaji pokok PNS . Apakah ini ada hubungannya dengan kesibukan menjelang PILEG dan PILPRES entahlah yang jelas kabar ini tentu merupakan berita gembira bagi mereka yang bekerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat kecuali beberapa kalangan yang merasa iri dengan kenaikan gaji ini.