Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Apotek Menjual Obat di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Bolehkah?

14 Juni 2014   02:11 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:50 4102 0

Kalau kita perhatikan setiap kemasan obat baik yang berbentuk sirup , tablet maupun pil biasanya disana akan tertera beberapa informasi mengenai produk antara lain komposisi, aturan pakai, indikasi dan kontra indikasi. Selain itu juga akan diinformasikan mengenai tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa dan yang menarik karena berbeda dengan produk lain dikemasan obat biasanya juga mencantum harga eceran tertinggi yang disingkat (HET). Yang menjadi pertanyaan penulis sebagai konsumen adalah siapakah yang memberikan patokan mengenai harga eceran tertinggi itu apakah produsen, pihak penjual atau pemerintah? Jika Het sudah ditentukan apakah pihak pengecer boleh menjual obat tersebut diatas HET. Berdasarkan pengalaman kami dalam berbelanja harga obat disetiap apotek berbeda-beda ada yang menjual tidak melebihi HET namun ada juga menjual lebih tinggi walaupun selisihnya tidak terlalu besar. Sebagai contoh beberapa yang lalu kami membeli obat di apotek kimia farma dikemasan obat tertulis harga eceran tertinggi Rp 51.400 namun dijual dengan harga Rp. 56.000 padahal diapotek lain dijual hanya seharga Rp 50.000 dan ada juga obat berbentuk sirupdengan HET Rp. 7.400 dijual dengan harga Rp. 10.752.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun