Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh, sebagai upaya untuk menegakkan moralitas dan nilai-nilai keagamaan, telah menjadi sorotan sejak diberlakukannya pada tahun 2001. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hukum Syariat masih sering terjadi, salah satunya adalah fenomena banyaknya remaja putri yang berkeliaran hingga larut malam. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum Syariat di Banda Aceh dan berbagai faktor yang mempengaruhinya.