Kita ketahui demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demokratia, demos (rakyat) dan kratia (kekuasaan). Secara garis besar, demokrasi adalah kekuasaan rakyat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan 1 (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya; pemerintah rakyat; 2 gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Pericles, negarawan polis Athena tahun 431 SM mendefinisikan demokrasi kurang lebih sebagai berikut, "Konstitusi kita (polis Athena), disebut demokrasi karena konstitusi tersebut tidak ditentukan oleh segelintir orang, melainkan oleh banyak orang. Tapi hukum kita menjamin keadilan yang sama bagi semua orang dalam masalah-masalah pribadinya dan opini publik kita mengakui dan menghormati bakat di setiap tingkatan pencapaiaannya. Semata mata karena kehebatannya. Warga kita memenuhi baik kewajiban publik maupun kewajiban pribadi dan tidak membolehkan berbagai masalah mereka dicampuradukkan dengan masalah bersama. Kita membuat keputusan atau berdebat dengan bijaksana dan dalam semua masalah kebijakan, dengan meyakini bahwa pengambilan kebijaksanaan tidak sah apabila tidak didiskusikan terlebih dahulu. Yang dikemukakan pericles ini merupakan demokrasi yang bersifat langsung sedankan demokrasi modern bersifat tidak langsunng. Secara garis besar demokrasi langsung dan tidak langsung hanya berbeda cara partisipasi rakyat dalam pemerintah. Jika langsung tanpa perantara jika tak langsung partisipasi rakyat dialirkan melalui perwakilan. Adalah Jhon Locke, perumus demokrasi modern mengemukakan tentang demokrasi modern. Poin yang diungkapkan yaitu rakyat diikutsertakan dalam penentuan kebijakan negara, persamaan hak kewajiban untuk rakyat, kebebasan rakyat dan tanggung jawabnya, sistem perwakilan dan pemilihan umum dengan peraturan mayoritas.
Dengan beberapa pengertian diatas (pengertian yang sudah umum dan kompleks) dapat kita ambil usur-unsur pokok atau fundamental dalam diri demokrasi. Unsur -unsur fundamental inilah yang mengalami distorsi dalam penerapannya di Indonesia. Tanpa membandingkan sistem pemerinthan lain (bukan demokrasi) kita akan melihat unsur-unsur fundamental demokrasi dengan kenyataan atau realitas penerapannya di Indonesia.
Pertama, demokrasi merupakan bagian dari filsafat liberal (beberapa golongan masyarakat masih sensitif dengan kata liberal). Demokrasi berati hak kewajiban individu dalam mengepresiasikan dirinya secara bertanggung jawab. Kebebasan individu ini penting karena akan mendorong kemajuan pikiran dan selanjutnya peradapan manusia karena dalam kondisi terkekang kemajuan pikiran tidak dapat diwujudkan.
Penerapanya di Indonesia, hak disini maksudnya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang terjamin dan layak juga aspek-aspek lain yang bertujuan memakmurkan rakyat. Dalam hal ini sumberdaya di Indonesia baik SDM dan SDA dapat di maksimalkan untuk kesejahteraan rakyat. Sementara itu, banyak sumber daya terutama SDA yang dikuasai oleh asing dan rakyat yang sebenarnya masih membutuhkan kemakmuran menjadi terhambat.
Kedua, dalam kehidupan bernegara demokrasi berarti membatasi kekuasaan pemerintah demi melindungi hak dan kepentingan rakyat. Pengertian ini berasal dari pandangan liberal yang senantiasa penuh prasangka terhadap kekuasaan negara yang cenderung disalahgunakan.
Penerapannya di Indonesia , hak rakyat sering dikesampingkan. Pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan pejabat negara seolah-olah ditutup-tutupi dari masa atau publik (dalam hal ini saya tidak akan menyebut golongan tertentu). Yang jelas akhir-akhir ini bayak politisi dan pejabat negara dari golongan tertentu yang menguasai pemerintahan terjerat berbagai kasus suap dan koropsi namun oleh golongan tersebut sengaja ditutup-tutupi secara bersama oleh golongan tersebut agar rakyat tidak tahu. Sering kali setelah masuk persidangan muncul masalah baru dan tiba-tiba masalah lama hilang tanpa proses yang diketahui oleh masyarakat. Padahal, hak rakyat untuk mengetahui seperti apakah kelanjutan perkara tersebut karena yang dirugikan adalah rakyat.
Ketiga, demokrasi identik dengan pelaksanaan pemilihan umum yang bebas, kompetitif dan jujur.
Penerapannya di Indonesia, banyak caleg (calon legislatif) yang tidak jujur dengan menyuap masyarakat bahkan komisi penyelenggara pemilihan umum pun disuap demi ambisinya untuk duduk menjadi wakil rakyat. Selain itu masih banyak caleg yang kalah tidak terima dan menggerakan massa pendukungnya melakukan penyerangan dan lain-lain.
Keempat, demokrasi identik denan partisipasi rakyat secara bebas dan bertanggung jawab.
Penerapannya di Indonesia sering sekali partisipasi rakyat seperti demonstrasi menentang kebijakan pemerintah dengan merusak fasilitas umum dan itupun belum pasti didengar atau ditanggapi oleh pemerintah.
Kelima, demokrasi identik dengan penyelesaian masalah pada semua tingkatan secara dialogis dan tidak dengan kekerasan.
Penerapannya di Indonesia, penyelesaian masalah kerap dengan jalan kekerasan. Ormas pendukung golongan tertentu sering menghakimi sendiri suatu masalah yang tidak sesuai dengan mereka tanpa jalur hukum yang berlaku.
Demikian unsur-unsur fundamental demokrasi yang banyak mengalami penyimpangan di negeri kita. Pertanyaannya, apakah negara ini masih pantas menggunakan sistem demokrasi? Atau pembenahan seperti apa yang dapat kita lakukan agar tercipta demokrasi yang selaras dengan kebudayaan negara?
Temanggung, 18 September 2011
Sumber: Berbagai sumber