Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik maka dilakukan pengukuran Indeks Kepuasan Masayarakat (IKM). Â Hal ini merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara yang melakukan kegiatan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam PERMENPAN RB No.14 Tahun 2017.Â
KEMBALI KE ARTIKEL