Ainnova Ariestabela, Seksi Tata Pelayanan BKIPM Bima menjelaskan
 "BKIPM Bima adalah Satuan Kerja Perwakilan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dibawah naungan Kementerian  Kelautan dan Perikanan yang berlokasi di Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undangan No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan  BKIPM Bima mempunyai tupoksi untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan dari satu area ke area lain di wilayah Republik Indonesia maupun dari dank e luar negeri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL