Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit eselon satu yang kedudukannya berada dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) artinya dalam melaksanakan tugasnya DJP bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Saat ini DJP memiliki kurang lebih 44.784 orang pegawai yang tersebar di kantor pelayana pajak seluruh Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL