Surat Keterangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (Suket PHTB) yang telah didapatkan oleh wajib pajak, apabila diketahui ternyata ada kesalahan dalam pengisian data, maka atas suket PHTB tersebut dapat dibatalkan untuk selanjutnya dapat membuat Suket PHTB kembali dengan mengisi data-data yang benar. Syarat lain dari pembatan suket PHTB adalah suket PHTB tersebut belum dan tidak akan pernah digunakan untuk pengajuan pembuatan akta jual beli, perubahan PPJB atau sertipikat tanah dan/atau bangunan.
KEMBALI KE ARTIKEL