Hampir tiga tahun kita berdampingan dengan virus Covid-19. Penyebaran virus Covid-19 memberikan dampak terhadap berbagai bidang terutama bidang pendidikan di Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan mengimbau agar satuan pendidikan tetap melakukan pelayanan pendidikan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Di tengah pandemi Covid-19 sistem pendidikan memaksa kita siap melakukan transisi untuk melakukan pembelajaran secara daring. Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Yogyakarta juga turut melakukan pembelajaran secara daring. Pelaksanaan perkuliahan dilakukan secara daring guna membantu dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL