Pemerintah Indonesai mefungsikan anggaran sebagai cabang kekuasaan eksekutif untuk menyusun dan merancang anggaran pendapatan dan belanja negara dibantu oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai cabang kekuasaan legislatif berpartisipasi untuk membahas, mengawasi dan menyetujui APBN. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL