Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Layanan Bantuan Hukum Gratis di Rutan Ponorogo Rutin di Buka Setiap Jum'at

27 September 2024   16:45 Diperbarui: 27 September 2024   16:51 49 0
Ponorogo - Rutan Kelas IIB Ponorogo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, khususnya mereka yang kurang mampu dalam hal bantuan hukum. Bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Ponorogo, layanan konsultasi dan bantuan hukum rutin dibuka setiap hari Jumat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Rutan Ponorogo.

Pada Jumat, 27 September 2024, dua petugas dari LBH Muhammadiyah Ponorogo, yakni Dwi Asmoro dan Krisna Dewi, hadir untuk memberikan konsultasi hukum kepada 6 warga binaan. Dalam kegiatan tersebut, mayoritas warga binaan berkonsultasi mengenai perkara yang tengah mereka hadapi serta proses persidangan yang sedang berjalan.

Dwi Asmoro menjelaskan bahwa sebagian besar warga binaan membutuhkan penjelasan terkait tahapan persidangan dan hak-hak mereka sebagai terdakwa. "Kegiatan seperti ini sangat penting bagi warga binaan untuk memahami posisi hukum mereka, terutama bagi yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara," ujarnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, juga menyampaikan pentingnya keberadaan Posbankum ini bagi warga binaan. "Kami sangat mengapresiasi kerjasama dengan LBH Muhammadiyah. Posbakum Rutan Ponorogo memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum yang mereka butuhkan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memastikan hak-hak hukum warga binaan terpenuhi, khususnya bagi mereka yang kurang mampu," jelasnya.

Layanan Posbankum Rutan Ponorogo ini diadakan setiap Jumat sebagai upaya untuk memfasilitasi warga binaan dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis. Kerjasama dengan LBH Muhammadiyah Ponorogo diharapkan dapat terus berlanjut, demi meningkatkan akses keadilan bagi warga binaan yang kurang mampu di Rutan Ponorogo.

( Humas Rutan Ponorogo Kemenkumham Jatim )

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun