Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Pelantikan Sekjen Kemenkumham: Harapan Baru untuk Kementerian Hukum dan HAM

24 September 2024   12:47 Diperbarui: 24 September 2024   12:50 105 0
Ponorogo -- Pegawai Rutan Ponorogo dengan penuh antusias mengikuti prosesi pelantikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berlangsung secara virtual melalui Zoom di Ruang Sekretariat Zona Integritas, Selasa (24/09/24). Dalam acara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi melantik Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru, menggantikan Andap Budhi Revianto yang sebelumnya menjabat sejak tahun 2021.

Pelantikan ini menjadi sorotan penting, mengingat posisi Sekjen Kemenkumham merupakan peran kunci dalam manajemen dan administrasi kementerian. Menkumham Supratman menyampaikan pesan penuh harapan agar Nico Afinta dapat membawa angin segar dalam kepemimpinannya dan menjadi penggerak perubahan yang lebih baik di tubuh Kemenkumham.

"Sebagai Sekretaris Jenderal, Saudara bukan hanya sekedar pemimpin, tetapi juga penggerak perubahan," ujar Menkumham Supratman dalam sambutannya di Graha Pengayoman, Jakarta.

Supratman menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Kemenkumham dan berharap agar Sekjen yang baru dapat terus mendukung visi dan misi kementerian. Pengalaman panjang Nico dalam berbagai posisi strategis di Polri dinilai akan menjadi modal kuat untuk membawa Kemenkumham melangkah lebih maju. "Tanggung jawab ini bukan hal ringan, tapi dengan pengalaman Saudara, saya yakin Saudara akan meneruskan jejak baik kepemimpinan sebelumnya," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, turut menyampaikan harapannya atas pelantikan ini. "Saya sangat yakin bahwa Pak Nico Afinta akan membawa Kemenkumham semakin kuat dan solid. Beliau memiliki rekam jejak yang luar biasa, dan kami di Rutan Ponorogo siap mendukung penuh segala kebijakan yang diambil di bawah kepemimpinannya," ungkap Agus Imam Taufik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun