Langkah selanjutnya kurikulum 2013 langsung direvisi dari semua komponen, yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian. Sebagai konsekuensi dari revisi kurikulum 2013 ini kemdikbud harus menerbitkan peraturan-peranturan menteri yang baru. Sebelum adanya revisi kurikulum 2013 saja sudah sering terjadi "tambal sulam" peraturan menteri, Setelah direvisi maka tambal sulam peraturan menteri itu semakin "menjadi-jadi".
KEMBALI KE ARTIKEL