Pendidikan sejatinya adalah hak bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai mana tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar. Pada peraturan tersebut jelas bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab menanggung seluruh kebutuhan Pendidikan masyarakat yang kurang mampu sampai jenjang SMA (Wajib belajar 12 Tahun). Hal tersebut tentunya untuk menyiapkan masyarakat Indonesia agar mempunyai skill yang mumpuni, sehingga mampu bersaing.
KEMBALI KE ARTIKEL