Peran syariah adalah sistem keuangan nasional yang operasionalisasinya berlandaskan atas prinsip syariah Islam. Bank syariah diwajib menjaga kepercayaan nasabah melalui kegiatan perbankan yang berlandaskan keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap nasabah menjadi aspek dasar guna memastikan bahwa hak-hak nasabah dilindungi secara menyeluruh dan bahwa mereka dapat melakukan transaksi dengan rasa aman dan nyaman.