Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Hukum Ius Constituendum dan Hukum Ius Constitutum di Negara Demokrasi Indonesia

21 Oktober 2024   23:17 Diperbarui: 21 Oktober 2024   23:25 65 0
Dinegara demokrasi Indonesia terdapat banyak macam golongan hukum di Indonesia, diartikel ini akan membahas 2 macam golongan hukum di Indonesia yaitu hukum ius constituendum dan hukum ius constitutum. Masing-masing hukum mempunyai pengertian masing-masing, berikut adalah pengertian dari demokrasi yaitu dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana masyarakat bisa mengambil keputusan sendiri untuk mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi memiliki ciri-ciri, ciri-ciri tersebut sebagai tanda bahwa negara tersebut telah melakukan penerapan system demokrasi, ciri-cirinya adalah

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun