Masyarakat Tahunan Jepara tampaknya memiliki keinginan besar untuk bisa menyalurkan hak suaranya.Begitupula dengan pemilih Pemilu yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), masuk kekategori Daftar  Pemilih Khusus (DPK) tetap bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP. Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP pada pencoblosan.
KEMBALI KE ARTIKEL