Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan suatu peta yang menggambarkan jalan proses pembelajaran yang menjabarkan apa saja yang harus dipelajari, bagaimana cara untuk mempelajarinya, dan apa tujuan yang diharapkan untuk dicapai oleh peserta didik. Kurikulum merupakan bagian dari alat yang digunakan untuk mengembangkan dan mencapai tujuan pendidikan, kurikulum ini bersifat tidak kaku dan bisa diubah (Santika et al., 2022). Kurikulum di Indonesia mengalami perubahan seiring dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
KEMBALI KE ARTIKEL