Pers merupakan media massa yang berfungsi untuk memberikan atau menyebarkan informasi dengan berlandaskan kepada keterbukaan dan kejujuran. Dengan posisinya sebagai media massa, sudah seharusnya pers memiliki hak bebas berpendapat dan menyebarkan informasi yang sesuai fakta dengan mentaati kode etik pers. Namun, pada kenyataanya pers seringkali mengalami kriminalisasi. Kriminalisasi kebebasan pers dapat didefinisikan sebagai adanya pembatasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada pers dalam berekspresi.
KEMBALI KE ARTIKEL